Nih, ada info bagus buat para rider

, terutama yang belum punya helm yang sesuai standar SNI, supaya nggak
ditilang karena ada peraturan baru yang mewajibkan semua pengendara
kendaraan bermotor roda dua agar memakai helm sesuai SNI itu.
Mungkin banyak yang bertanya-tanya, helm merk apa saja yang sudah memenuhi standar SNI? Silahkan dilihat aja daftarnya.
*
Aturan menggunakan helm ber-SNI (Standar Nasional Indonesia) sudah
diterapkan sejak 1 April 2010. Bagi pengendara yang tidak menggunakan
helm ber-SNI akan dikenai denda hingga Rp 250 ribu. Namun ternyata belum
semua warga yang mengetahui merek-merek helm yang telah menyandang helm
SNI.
Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) telah membawahi delapan
perusahaan helm antara lain PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT
Dinaheti Motor Industri, PT Danapersadaraya Motor Industri, PT Mega
Karya Mandiri, PT Inplasco, PT Helmindo Utama serta CV Triona Multi
Industri.
Berikut jenis Helm yang sudah Standar Nasional Indonesia (SNI),
seperti dikutip dari Traffic Management Center Kepolisian Daerah Metro
Jaya:
- NHK
- GM
- VOG
- MAZ
- MIX
- INK
- KYT
- MDS
- BMC
- HIU
- JPN
- BESTI
- CROSX
- SMI
- SHC
- OTOKOGI
- CABERG
- HBC
- Cargloss Helmet
Sementara helm-helm bermerek terkenal yang belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) antara lain :
- Nolan
- Arai
- AGV
- Shoei
- Shark
- KBC
Posted in: ATURAN SNI
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Facebook
0 komentar:
Posting Komentar